Jumat, 20 Mei 2011

keluarga berencana


Keluarga berencana

BAB I
PENDAHULUAN



Latar belakang
            Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang sama family planning atau planned. Parenthood seperti Internasional Planned Parenthood (IPPF). Suatu cara untuk kehidupan menjadi ada, dengan sebuah cara yang direncanakan atau membatasi kehidupan yang di lahirkan, secara mendasar berbeda dengan membunuh atau mengurangi kehidupan yang ada dengan cara lain yang memungkinkan. Di dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber pokok hukum Islam yang tidak melarang atau memerintahkan ber KB secara pasti, karena itu hukum ber KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan ber KB.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian keluarga berencana?
  2. Bagaimana pandangan Al-Quran terhadap keluarga berencana?
  3. Bagaimana pandangan hadis terhadap keluarga berencana?
  4. Apa hukum keluarga berencana?
  5. Apa saja alat keluarga berencana?
  6. Apa saja cara kb yang diperbolehkan dan dilarang?






BAB II
PEMBAHASAN


A.    pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.[1]
 Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

B.     Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
      Surat An-Nisa’ ayat 9:
  
9. dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77:  
77. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Surah  al-Baqarah: 233: 
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Surah  Lukman: 14:
 
14. dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Surah  al-Ahkaf: 15: 
15. Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".

Surah  al-Anfal: 53:

53. (siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

  
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga.


C.    Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
      إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.[2]
D. Hukum Keluarga Berencana
     Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
a.      Menurut al-Qur’an dan Hadits
            Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
            Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
•     Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:[3]
  
195., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, (al-Baqarah: 195)
•     Menghawatirkan terhadap dosa duniawi yang dapat menyebabkan dosa dalam agama, menyebabkan dia menerima yang haram dan berbuat yang dilarang agama demi anak-anak. Allah SWT berfirman:   
185. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al-Baqarah: 185)

6. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,(al-Maa’idah: 6)

Dan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
      “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
          Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.[4]
          Mengkhawatirkan bayi yang sedang menyusu kepada ibunya disebabkan oleh kehamilan baru sang ibu lalu melahirkan bayi yang lain lagi.
ﻻ ﺘﻗﺗﻟﻮ ﺍ ﺃﻮﻻﺪﻛﻡ ﺴﺭﱢﺍ ﻓﺈﻦﱠ ﺍﻟﻐﻴﻝ ﻴﺩ ﺭﻙﺍﻟﻓﺎ ﺮﺱ ﻔﻴﺩ ﻋﺷﺮﻩ   
˝Janganlah kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia sebab ghail itu biasa dikerjakan orang persi kemudian merobohkannya ˝
b.      Menurut Pandangan Ulama’
1)      Ulama’ yang memperbolehkan
      Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.:[5]

12. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

2)      Ulama’ yang melarang
      Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”. (QS. Al-An`am : 151)
Ÿ  
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. .(QS. Al-Isra : 31)


E.     Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
          Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
          Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
          Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
          AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
          Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.[6]


F.     Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
1)      Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[7] Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

2)      Cara yang dilarang
      Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn keturunan.[8]



















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
1.      Dari ayat-ayat Al-Quran maka petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga.
2.      Hukum keluarga berencana
a.       Menurut Al-Quran dan hadis
      Dalam Al-Quran dan Hadis memperbolehkan KB, yakni dengan hal-hal berikut ini:
1.      Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
2.      Menghawatirkan terhadap dosa duniawi yang dapat menyebabkan dosa dalam agama, menyebabkan dia menerima yang haram dan berbuat yang dilarang agama demi anak-anak.
3.      Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat.
4.      Mengkhawatirkan bayi yang sedang menyusu kepada ibunya disebabkan oleh kehamilan baru sang ibu lalu melahirkan bayi yang lain lagi.
b.      Menurut Para Ulama
1.      Ulama yang memperbolehkan
            diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
2.      Ulama yang melarang
            melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan

DAFTAR PUSTAKA


Chuzamah, T. Yangro dkk., Problematika Hukum Islam Kontemporer ,Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002
Mohsin Ebrahim Abul Fadl, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan ,Mizan: Bandung. 1997
As-syaukani Luthfi, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer ,Pustaka Hidayah: Bandung. 1998
Abdurrahman Umran, Islam dan KB ,PT Lentera Basritama: jakarta. 1997
Musthafa Kamal, Fiqih Islam ,Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997
al-Qaradhawi Yusuf, Halal Haram Dalam Islam .AKBAR Media Eka Sarana:Jakarta,2005
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah ,PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997


[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ,PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997, hal. 54
[2] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997, hal. 29
[3] Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Halal Haram Dalam Islam .AKBAR Media Eka Sarana:Jakarta,2005, hal.256-257
[4] Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam ,Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002, hal. 293
[5] Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB ,PT Lentera Basritama: jakarta. 1997,hal. 99
[6] Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer ,Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002, hal. 164-165
[7] Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan ,Mizan: Bandung. 1997, hal. 70
[8] Luthfi As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer ,Pustaka Hidayah: Bandung. 1998, hal. 157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar