Jumat, 20 Mei 2011



setelah melakukan serangkaia inovasi pada faktor mesin, terutama pada sisi depan dan karakter mesin yang agak diperhalus. akhirnya, valentino rossi naik podium untuk pertama kalinya. sealin faktor tadi yang tidak kalah penting adalah sosok Rossi sendiri. Bagi Dukati, Rossi memberi banyak keuntungan karena pengalaman hebat selama membalap di Le Mans. paling tidak di masalah mesin Rossi menggenggam karateristik sirkuit legendaris tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang
Meskipun mempunyai fungsi dan kedudukan begitu besar sebagai sumber ajaran setelah Al-Qur’an, namun sebagaimana pada awal Islam diperintahkan oleh Nabi, hadis tersebut untuk dihafal dengan tidak boleh sama sekali mengubahnya, tidak menyelenggarakan penulisan secara resmi seperti penulisan Al-Qur’an, kecuali penulisan secara perorangan. Pembukuan resmi hadis-hadis Nabi, baru dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz melalui perintahnya kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm tahun 100H.
Kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasull SAW dengan waktu pembukuan hadis merupakan kesempatan bagi orang-orang atau kelompok tertentu untuk melakukan pemalsuan hadis dengan motif tertentu dan mengatasnamakan Rasull SAW yang padahal beliau tidak pernah mengatakan atau melakukan.Makalah “ Hadis Maudhu” ini akan membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan hadis palsu atau hadis Maudhu dengan batasan rumusan masalahyang telah ditentukan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hadis Maudlu?
2. Bagaimana sejarah munculnya Hadis Maudlu?
3. Apa saja kriteria dan faktor penyebab munculnya Hadis Maudlu?
4. Bagaimana hukum meriwayatkan Hadis Maudlu?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian Hadis Maudlu.
2. Mengetahui sejarah munculnya Hadis Maudlu.
3. Mengetahui faktor penyebab munculnya Hadis Maudlu.
4. Mengetahui kriteria Hadis Maudlu.
5. Mengetahui hukum meriwayatkan Hadis Maudlu.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadist Maudhu
Maudhu (ﻤﻮﻀﻊ) berasal dari kata (ﻮَﺿَﻊَ - ﻴَﻮْﺿَﻊُ - ﻮَﻀَﻌﺎ) yang berarti menaruh, meletakkan sesuatu.
Hadist Maudhu menurut istilah para ahli hadist ialah;
ﻤَﺎ ﻨُﺴِﺐْ ﺍِﻠﻰَ ﺮَﺴُﻮْﻞِ ﷲِ ﺼَﻠﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻮَ ﺴَﻠﻢَ ﺍِﺨْﺘِﻼ ﻘﺎً ﻮَ ﻜﺬﺒًﺎ ﻤِﻤﱠﺎ ﻠﻢْ ﻴَﻗﻠﻪُ ﺍﻮْ ﻴَﻗِﺮْﻩُ ﻮَ ﻗﺎﻞ ﺒَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻫُﻮَ ﺍﻠﻤُﺨْﺘﻠﻕ ﺍﻠﻣَﺼْﻨُﻭْﻉُ
“Hadist yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya. Ssebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadist maudhu adalah hadist yang dibuat-buat.”

Sebagian ulama mendefinisikan sebagai berikut:
ﻫُﻮَ ﺍﻠﻤُﺧْﺘﻠﻊُ ﺍﻠﻤَﺼْﻨُﻮْﻉُ ﺍﻠﻤَﻨْﺴُﻮْﺐُ ﺍِﻠﻰَ ﺮَﺴُﻮْﻞِ ﷲِ ﺼَﻠﻰﱠ ﷲُ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭَ ﺴَﻠﻢَ ﺰَﻮْﺮًﺍ ﻭَ ﺒُﻬْﺘﺎﻨًﺎ ﺴَﻮَﺍﺀٌ ﻜَﺎﻦَ ﺬَﻠِﻚَ ﻋَﻤْﺪًﺍ ﺃﻭْﺧَﻄﺄ
“Hadist yang diciptakan dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW secara paksa dan dusta, baik sengaja maupun tidak”

Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa hadist maudhu bukanlah hadist yang bersumber dari Rasulullah atau dengan kata lain bukan merupakan hadist Rasul, paling tidak sebagian namun hadist tersebut disandarkan kepada Rasul.
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadist. Berikut ini akan dikemukakan pendapat mereka.
1. Menurut Ahmad Amin bahwa Hadist Maudhu terjadi sejak masa Rasulullah SAW masih hidup . Menurutnya, kemungkinan di zaman Rasulullah terjadi pemalsuan hadist, akan tetapi ini hanya berupa dugaan karena tidak mempunyai alasan historis.
2. Shalah Ad Din Ad Dabi mengatakan bahwa pemalsuan hadist berkenaan dengan masalah keduniaan telah terjadi di masa Rasulullah, Alasannya adalah dalam hadist riwayat At-Tahawi dan At-Tabrani disebutkan ada seseorang telah berbuat berita dengan mengatasnamakan Nabi. Ia mengaku telah diberi wewenang oleh Nabi untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi pada suatu kelompok di sekitar kota Madinah. Kemudian ia melamar gadis di daerah tersebut, tapi lamarannya ditolak. Utusan dari masyarakat itu memberitahukan berita utusan yang dimaksudkan kepada Nabi. Ternyata Nabi tidak pernah menyuruh orang tersebut dan beliau lalu menyuruh sahabatnya untuk membunuh orang yang berbohong, seraya berpesan, apabila orang yang bersangkutan meninggal dunia, maka jasadnya dibakar.
3. Menurut Jumhur al Muhaddisin, pemalsuan hadis terjadi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Menurut mereka, pada masa tersebut trerjadi perpecahan politik antara Ali dan Mu’awiyah. Masing-masing golongan, selain berupaya mengalahkan lawannya, juga berupaya mempengaruhi orang-orang yang tidak berada dalam perpecahan, salah satu caranya adalah dengan membuat hadist palsu.

B. Sebab dan Latar Belakang Terjadinya Hadist Palsu
1. Pertentangan Politik
Perpecahan umat Islam akibat pertanyaan politik yang terjadi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib sangat berpengaruh terhadap pamalsuan hadist. Masing-masing golongan berusaha mengalahkan lawan dan mempengaruhi orang-orang tertentu, salah satunya membuat hadist palsu.
Yang paling banyak membuat hadist palsu adalah Syi’ah dan Rafidhah . Golongan syi’ah membuat hadist-hadist mengenai kekhalifahan Ali dan keutamaan Ahlu Bait. Menurut Al-Khalily, Kaum Rafidhah telah membuat hadist sebanyak 300.000 hadist mengenai keutamaan Ali dan Ahlu Bait. Diantara hadist yang dibuat Syi’ah adalah:
ﻤَﻦْ ﺃﺮَﺍﺪَ أﻦْ ﻴَﻨﻈُﺭَ ﺍِﻠﻰٰ ﺍٰﺪَﻢَ ﻔِﻰ ﻋِﻠﻤِﻪِ ﻭَ ﺍِﻠٰﻰ ﻨُﻮْﺡٍ ﻔﺘََﻘﻮَﺍﻩُ ﻮَ ﺍِﻠٰﻰ ﺇﺒْﺮﺍﻫﻴﻢَ ﻔِﻰ ﺤِﻠﻤِﻪِ ﻮ ﺍِﻠٰﻰ ﻤُﻮﺴٰﻰ ﻔﻰ ﻫَﻴْﺒَﺗِﻪِ ﻮ ﺇﻠﻰﻋِﻴْﺴَﻰ ﻔﻰ ﻋِﺒَﺎﺪَﺘِﻪِ ﻔَﻠﻴَﻨْﻈُﺮﺇﻠﻰ ﻋَﻠِﻲ
“Barangsiapa melihat kepada Adam tentang ketinggian ilmunya, ingin melihat kepada Nuh dengan ketaqwaannya, ingin melihat Ibrahim tentang kebaikan hatinya, ingin melihat Musa tentang kehebatannya, ingin melihat kepada Isa tentang Ibadahnya, maka hendaklah ia melihat kepada Ali.”

Golongan fanatik terhadap Muawiyah membuat pula hadist hadist yang menerangkan keutamaannya, mereka mengaku bahwa Nabi SAW bersabda:
ﺍﻷﻤَﻨَﺎﺀَ ﺜﻼﺜﺔ ؛ ﺃﻨَﺎ ﻭَ ﺠِﺒْﺮﻴْﻞُ ﻮَ ﻤُﻌَﺎﻭﻴَﺔ
“Orang yang terpercaya hanya tiga orang saja; saya, Jibril, dan Muawiyah.”

Khawarij mengkafirkan orang yang berdusta, namun didapatinya orang yang membuat hadist, Ibnu Djazuli dalam muqadimah kitab al Maudlu meriwayatkan dari ibnu lahiyah, katanya:
“saya pernah mendengar dari salah seorang syekh dari golongan khawarij yang bertaubat berkata ‘Sesungguhnya hadist-hadist ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kamu mengambil agamamu, karena kami apabila kami menginginkan sesuatu, kami jadikan hadist.’.”

Perbedaan Khawarij dalam status pemalsuan hadist ada dalam buku Ilmu Hadist karya Drs H Mudasir dan Sejarah Pengantar Ilmu Hadist karya Prof Dr Teungku Muhammad Hasby Ash Shidieqy yang terbaru yang mengatakan meski menyalahi ahlu Sunnah, Khawarij tidak pernah membuat hadist palsu. Imam Abu Dawud mengatakan:
“tidak ada di dalam golongan para pengikut nafsu, yang lebih benar perkataannya dan lebih shahih hadistnya selain golongan khawarij”


2. Usaha kaum Zindiq (Zandaqah)
Kaum Zindiq adalah golongan yang membenci islam, baik sebagai agama, maupun sebagai dasar pemerintahannya. Mereka merasa tidak mungkin melampiaskan kebenciannya melalui konfrontasi dan pemalsuan Al-Qur’an, sehingga menggunakan cara yang paling tepat dan memungkinkan, yaitu dengan melakukan pemalsuan hadist, tujuannya untuk menghancurkan islam dari dalam.
Diantara hadist yang mereka palsukan untuk merusakkan agama yaitu:
١- ﺇﻦ ﷲَ ﻠﻤﱠﺎ ﺧَﻠﻖَ ﺍﻠﺣُﺮُﻭْﻒِ ﺴَﺠَﺪَﺖِ ﺍﻠﺒَﺎﺀُ ﻮ ﻮَﻗﻔﺖِ ﺍﻻٰﻠِﻑُ
“Bahwasanya Allah ketika menjadikan huruf bersujudlah ba’, dan tegak berdirilah alif.”
٢-ﺍﻠﻨﱠﻈﺭُﺇﻠﻰَﺍﻠﻮَﺠْﻪِﺍﻟﺠَﻣِﻴْﻞِﻋِﺑَﺎﺪَﺓ
“Melihat kepada muka yang indah adalah ibadah.”

Memang beribu-ribu hadist mereka sisipkan, baik dalam urusan aqidah, maupun akhlaq, obat obatan dan urusan halal haram. Ketika Abd Karim ibn Abi al Auja mengaku terus terang telah membuat 4000 hadist dalam urusan halal haram. Khalifah yang sangat keras dalam membasmi para Zandaqah ialah Al Mahdy dari dinasti Abbasiyah.
3. Ashbiyah (Fanatik Buta)
Yaitu fanatik kebangsaan, kebahasaan, dan keimanan. Mereka yang fanatik kepada kebangsaan Persia membuat hadist:
ﺇﻦ ﷲَ ﺇﺬﺍ ﻏَﻀِﺏَ ﺃﻧﺰَﻞَ ﺍﻠﻮَﺤْﻲَ ﺒﺎﻠﻌَﺮَﺒﻴﱠﺔِ ﻮﺇﺬﺍ ﺮَﻀِﻲَ ﺃﻧﺰَﻞ ﺍﻠﻮَﺤْﻲَ ﺒﺎﻠﻔﺮْﺴِﻴﱠﺔِ
“Allah apabila marah menurunkan wahyu dengan bahasa arab dan apabila ridha menurunkan wahyu dengan bahasa Persia.”

Ulah laku mereka ditingkah oleh golongan Arab yang bodoh-bodoh dengan mengatakan bahwa Nabi SAW. Bersabda:
ﺇﻦ ﷲَ ﺇﺬﺍ ﻏَﻀِﺏَ ﺃﻧﺰَﻞَ ﺍﻠﻮَﺤْﻲَ ﺒﺎﻠﻔﺮْﺴِﻴﱠﺔ ﻮﺇﺬﺍ ﺮَﻀِﻲَ ﺃﻧﺰَﻞ ﺍﻠﻮَﺤْﻲَ ﺒﺎِ ﻠﻌَﺮَﺒﻴﱠﺔِ
“Allah apabila marah menurunkan wahyu dengan bahasa arab dan apabila ridha menurunkan wahyu dengan bahasa Persia.”

Salah satu tujuan membuat hadist palsu adalah adanya sifat ego dan fanatik buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok, dan sebaagainya.
4. Tukang Cerita(Qushshash)
Tukang cerita pada waktu ini besar pengaruhnya dimasyarakat, mereka dihormati dan dipercaya, mereka juga membuat hadist palsu untuk menambah kehebatan ceritanya dan untuk mendapatkan kepercayaan dari para pendengarnya.
Kelompok yang melakukan pemalsuan hadist ini bertujuan untuk memperoleh simpati dari pendengarnya sehingga mereka kagum melihat kemampuannya, hadist yang mereka katakan terlalu berlebihan.
Ibnu Qutaibah ketika membicarakan perihal ahli-ahli kisah berkata:
”ketika para qushshash (ahli kisah) berupaya menarik dan membangunkan minat serta perhatian umat dengan jalan membuat riwayat-riwayat palsu, timbul pula hadist Maudhu’.

Orang awam memang tertarik sekali hatinya kepada cerita yang menakjubkan, yang tidak dapat dipikir akal dan memilukan hati. Maka ketika mereka menerangkan perihal surga, mereka menerangkan bahwa bidadari itu cantiknya begini, indahnya begini, pinggangnya ramping, ditempatkan Allah dalam maghlihai yang dibuat dari mutiara intan baiduri. Pada tiap-tiap istana itu terdapat tujuh ratus anjungan. Tiap anjungan mempunyai tujuh ratus kubah. Contoh lain seperti mereka menceritakan katanya Nabi SAW mengatakan Nabi Adam karena tinggi sekali tubuhnya, sampai membentur awan, sehingga botaklah kepalanya dan waktu diturunkan kedunia menangisi surga sampai air matanya menjadi lautan dan dapat dilayari oleh perahu-perahu.
Diantara hadist yang dibuat para qushshash adalah:
ﻤَﻦْ ﻗﺎﻞ ﻻﺍﻠﻪﺍﻻﷲ ,ﺨَﻠﻖَ ﷲُ ﻤِﻦْ ﻜﻞ ﻜﻠِﻣَﺔٍ ﻃﺎﺌِﺮًﺍ, ﻤِﻧﻘﺎﺮُﻩُ ﻣِﻥْ ﺬﻫَﺐَ ﻮَ ﺮﻴْﺸُﻪُ ﻤِﻦْ ﻤَﺮْﺠَﺍﻥ
“Barangsiapa membaca laa Ilaha illallah, niscaya Allah jadikan tiap-tiap kalimatnya seekor burung, paruhnya dari emas dan buahnya dari marjan.”

5. Perselisihan Fiqih dan Ilmu Kalam
Para pengikut mazhab dan pengikut ulama kalam yang bodoh membuat pula beberapa hadist palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
Mereka yang fanatik terhadap mazhab Abu Hanifah, membuat hadist:
ﻣَﻦْ ﺮَﻔﻊَ ﻴَﺪَﻴْﻪِ ﻔِﻰ ﺍﻠﺮَﻜﻮْﻉِ ﻓﻼ ﺼَﻼﺓ ﻠﻪُ
“Barangsiapa mengangkat dua tangan ketika ruku’, tidak ada shalat baginya.”

Mereka yang fanatik terhadap Asy Syafi’i berkata bahwa bahwa Nabi SAW, telah menyabdakan:
ٲﻤﱠﻨِﻲْ ﺠِﺒْﺮِﻴْﻞُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻠﻜَﻌْﺒَﺔِ ﻓَﺠَﻬَﺮَ ﺒﺴﻢﷲﺍﻠﺮﱠﺤﻤﻦﺍﻠﺮﱠﺣﻴﻢِ
“Aku berimam kepada Jibril di sisi ka’bah, maka ia menyaringkan bismillahirrahmanirrahim.”

Mereka yang fanatik terhadap ulama kalam membuat hadist:
ﻤَﻦْ ﻗﺎﻞَ ﺇﻦَ ﺃﻠﻗﺮْﺁﻦَ ﻤَﺨْﻠﻭْﻖٌ ﻓﻗﺪْ ﻛَﻓﺭَ
“Barangsiapa yang mengatakan Al-Qur;an adalah makhluk, maka dia Kafir.”

6. Membangkitkan Gairah Ibadah
Ada golongan yang berpendapat bahwa tidak ada salahnya kita membuat-buat hadist untuk menarik minat umat kepada ibadah. Mereka berpendapat bahwa berdusta untuk kebaikan, boleh. Lantaran ini, dihadapan kita nsekarang terdapat hadist-hadist yang menerangkan keutamaan surat-surat Al-Qur’an. Hadist-hadist tersebut dibuat oleh Nuh ibn Abi Maryani, ketika ditanya ia menjawab;
“saya temukan manusia telah berpaling dari membaca Al-Qur’an, maka saya membuat hadist-hadist ini untuk menarik minat umat kepada Al-Qur’an itu kembali.”

Ghulam al Khalil membuat hadist tentang keutamaan wirid dengan maksud memperhalus qalbu manusia. Dalam kitab Tafsir Ats Tsalabi, Zamakhsyari, dan Badawi terdapat banyak hadist palsu. Begitu juga dalam kitab Ihya Ulum Ad Din.
7. Penjilat Penguasa
Giyas bin Ibrahim merupakan tokoh yang banyak ditulis dalam kitab hadist sebagai pemalsu hadist tentang “perlombaan”.
Contohnya hadist yang berbunyi:
ﻻ ﺴَﺒَﻖَ ﺇﻻ ﻔِﻲ ﻨَﺻْﻞٍ ﺃﻮْ ﺨُﻒٍّ ﺃﻮْ ﺤَﺎﻓِﺮٍ ﺃﻮْ ﺟَﻨَﺎﺡٍ
“Hanya boleh kita bertaruh dalam pelemparan panah, dalam memperlombakan kuda dan dalam memperadukan burung yang bersayap.”

Perkataan yang terakhir ini (ﺃﻮْ ﺟَﻨَﺎﺡ) adalah tambahan dari Giyas itu agar diberi hadiah atau mendapat simpatik dari khalifah Al-Mahdi. Setelah mendengar hadiah tersebut, Al-Mahdi memberikan hadiah 10.000 dirham, namun ketika Giyas hendak pergi, Al-Mahdi menegur, seraya berkata, “Aku yakin itu sebenarnya merupakan dusta ata nama Rasulullah SAW.” Menyadari hal itu, khalifah memerintahkan untuk menyembelih merpatinya.

Beberapa motif pembuatan hadist palsu diatas, dapat dikelompokkan menjadi:
• Ada yang sengaja,
• Ada yang tidak sengaja merusak agama,
• Ada yang karena merasa yakin bahwa membuat hadist palsu yang diperbolehkan,
• Ada yang karena tidak tahu gila dirinya membuat hadist palsu.




C. Tanda Hadist Palsu dan Kaidah untuk Mengetahuinya
1. Tanda Pada Sanad
a. Perawi itu terkenal berdusta (seorang pendusta) dan hadistnya tidak diriwayatkan oleh perawi terpercaya.
b. Pengakuan Perawi Sendiri, sebagaimana pengakuan Abdul Karim bin Abu Al Huja ketika akan dihhukum mati ia mengatakan:
“Demi Allah aku palsukan padamu 4.000 hadist, di dalamnya aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.”
Kemudian dihukum pancung lehernya atas instruksi Muhammad bin Sulaiman bin Ali, Gubernur Basrah. Maysarah bin Abdi Rabbih Al Farisi mengaku banyak membuat hadist Maudhu, tentang keutamaan Al-Qur’an dan Ali. Ia mengaku membuat hadist lebih dari 70 buah. Demikian juga Abu Ishmah bin Maryam yang bergelar Nuh Al Jami’ mengaku membuat hadist yang disandarkan kepada Ibnu Abbas tentang keutamaan Al-Qur’an. Imam Bukhari pernah meriwayatkan Taarikul Ausath dari Umar Shub-hin bin Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia berkata: “Aku telah Palsukan Kutbah Rasulullah SAW”.
c. Terdapat tanda-tanda lain yang dapat menunjukkan bahwa hadist itu adalah palsu. Misalnya dengan melihat keadaan atau sifat Rawi yang meriwayatkan hadist itu. Seperti seorang yang meriwayatkan hadist dengan ungkapan mantap serta serta meyakinkan dari seorang syaikh padahal dalam sejarah ia tidak pernah bertemu atau dari seorang syaikh di suatu negeri tidak pernah berangkat keluar atau seorang syaikh telah wafat sementara ia(pemalsu) masih kecil atau belum lahir. Ma’mun Ahmad As-Sarawy mengaku kepada Ibnu Hibban bahwa ia mendengar hadist dari Hisyam ibn Ammer. Maka Ibnu Hibban bertanya, “Kapankah engkau ke kota Syam?” Ma’mun menjawab, “Pada tahun 250 H” mendengar itu Ibnu Hibban berkata “Hisyam meninggal dunia tahun 245 H”
d. Keadaan perawi-perawi sendiri serta adanya dorongan membuat hadist. Seperti yang disandarkan Al Hakim dari Saif bin Umar At-Tamimi, aku di sisi Sa’ad bin Tharif, ketika anaknya pulang dari sekolah menangis ditanya bapaknya: “Mengapa engkau menangis?”anaknya menjawab: “dipukul gurunya.” Lantas Sa’ad berkata: “Sungguh saya bikin hina sekarang.” Memberitahukan kepadaku Ikrimah dari Ibnu Abbas secara marfu:
ﻤُﻌَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺼِﺒْﻴَﺎﻨِﻜُﻢْ ﺸِﺮَﺍﺮُﻛُﻢْ ؛ﺃﻘَﻠﱡﻬُﻢْ ﺮَﺤْﻣَﺔ ﻠِﻠْﻴَﺘِﻴْﻢِ ﻮَﺃﻏْﻠﻈُﻬُﻢْ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤِﺴْﻜِﻴْﻦِ
“Guru anak-anak kecilmu adalah orang yang paling jelek diantara kamu. Mereka paling sedikit sayangnya terhadap anak yatim dan yang paling kasar terhadap orang miskin.”

Ibnu Ma’in berkata: “tidak halal seseorang meriwayatkan suatu hadist dari Sa’ad bin Tharif.

2. Tanda Pada Matan
a. Buruk susunan lafalnya dari segi bahasa, secara logis tidak dibenarkan bahwa ungkapan itu datang dari Rasul. Banyak hadist hadist yang lemah susunan bahasa dan maknanya, seseorang memiliki keahlian bahasa dan sastra memiliki ketajaman dalam memahami hadist dari Nabi atau bukan Hadist Maudhu ini bukan bahasa Nabi yang mengandung sastra (falsafah) karena sangat rusak susunannya.
b. Rusak maknanya
1) Karena berlawanan makna hadist dengan soal-soal yang mudah dicerna akal sehat. Seperti :
ﺇﻦﱠ ﺍﻠﺴﱠﻔِﻴْﻨَﺔ ﻨُﻮْﺡٍ ﻄَﺎﻓَﺖْ ﺒِﺎﻠﺒَﻴْﺖِ ﺴَﺒْﻌًﺎ ﻮَ ﺻَﻠﱠﺖ ﺒِﺎﻠﻤَﻘﺎﻢِ ﺮَﻜْﻌَﺘﻴْﻦِ
“Bahtera Nuh berthawaf tujuh kali keliling ka’bah dan bershalat di makam Ibrahim dua Rakaat.”

Hadist ini maudhu karena irrasional, tidak mungkin secara akal perahu berputar-putar(thawaf) mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali seperti orang yang sedang thawaf ibadah haji dan sholat di maqam Ibrahim. Lagi pula tidak mungkin nabi Ibrahim yang urutan ke-6 dari 25 nabi dan rasul mendahului hidup nabi Nuh yang menduduki urutan ke-3 dari 25 nabi dan rasul.
2) Karena berlawanan dengan norma-norma akhlak, atau menyalahi kenyataan. Seperti:
۱۔ﻻ ﻴُﻮْﻠَﺪُ ﺒَﻌْﺩَﺍﻠﻤِﺎﺌَﺔِ ﻤَﻮْﻠُﻮْﺪٌﷲِ ﻔِﻴْﻪِ ﺤَﺎﺠَﺔ
“tidak dilahirkan seorang anak sesudah tahun seratus yang ada padanya keperluan bagi Allah.”

۲۔ﺍﻠﻨﱠﻈَﺮُﺍِﻠﻰَﺍﻮَﺠْﻪِﺍﻠﺣْﺴَﻦﻴَﺠْﻠُﻮﺍﻠﺒَﺼَﺮَﻮَﺍﻠﻨﱠﻈَﺮُﺍِﻠﻰَﺍﻮَﺠْﻪِﺍﻠﻘَﺒِﻴﺢِ ﻴُﻮﺮِﺚُﺍﻠﻜَﻠﺢَ
“Memandang wajah cantik dapat menerangkan mata dan memandang wajah jelek dapat menyebabkan sedih.”

3) Karena berlawanan dengan Ilmu kedokteran, seperti :
ﺃﻠﺒَﺎﺫِﻨﺠَﺎﻦ ﺸِﻔَﺎﺀٌ ﻜُﻞِّ ﺸﻴْﺊٍ
“buah terong itu penawar segala penyakit.”
4) Karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan akal terhadap Allah bahwa Allah itu maha suci dari serupa dengan makhluk.
ﺇﻦﱠﷲَ ﺨَﻠﻖَ ﺍﻠْﻔَﺮَﺲَ ﻔﺄﺠْﺮَﺍﻫَﺎ ﻔَﻌَﺮِﻘَﺖْ ﻔَﺨَﻠﻖَ ﻨَﻔْﺴَﻬَﺎ ﻤِﻨْﻬَﺎ
“bahwasanya Allah menjadikan kuda betina, lalu ia memacunya. Maka lalu berpeluklah kuda itu, lalu Tuhan menjadikan dirinya dari kuda itu.”

Mengenai hal ini, ibnu Al Jazuly berkata:
“Segala khabar yang mewahamkan kebatalan dan tidak menerima ta’wil, dihukumi dusta, atau kurangilah hal yang menghilangkan waham itu.”

Ar Razy dalam Al-Maushul berkata:
“tiap-tiap hadist yang engkau dapati menyalahi akal, menentangi kaidah dan berlainan dengan yang dinukilkan Nabi, ketahuilah bahwa hadist itu maudhu.”

c. Termasuk tanda maudhu menyalahi teks Al-Qur’an atau hadist mutawatir, contoh hadist palsunya adalah:
١ـ ﻭَﻠَﺪُﺍﻠﺰﱢﻨﺎَﻻﻴَﺪْﺨُﻞُﺍﻠﺠَﻨﱠﺔﺇﻠﻰَﺴَﺒْﻌَﺔِﺃﺒْﻨَﺎﺀ
“Anak zina tidak masuk surga sampai tujuh turunan.”
Hadist diatas bertentangan dengan firman Allah:
    ٫٫٫ 
“dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri.” (al-An’am;164)

٢ـ ﺇﺬَﺍﺤَﺪﱠﺜﺘُﻢْﻋﻨﱢﻰﺒِﺤَﺪِﻴْﺚٍﻴُﻮَﺍﻔِﻖُﺍﻟﺤَﻖﱠﻔَﺨُﺬُﻮْﺍﺒِﻪِﺃﻭْﻠﻡْﺃُﺤَﺪﱢﺚ
“jika kalian memberitakan sesuatu hadist dari padaku, sesuai kebenaran maka ambilan baik aku memberitakan atau tidak.”

Hadist diatas bertentangan dengan hadist Mutawatir berikut:
ﻤَﻦْﻜَﺬﺐَﻋﻟََﻲﱠﻤُﺗَﻌَﻤﱢﺪًﺍﻔﻠﻴَﺘَﺑَﻭﱠﺃْﻤَﻘْﻌَﺪَﻩُﻤِﻦَﺍﻠﻨَﺎﺮِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya dineraka.”

d. Tanda hadist maudhu yaitu jika hadist menyalahi realita sejarah, misalnya hadist menjelaskan; Nabi memungut pajak pada penduduk Khaibar dengan disaksikan oleh Sa’ad bin Muaz, padahal Sa’ad telah meninggal pada masa perang khandaq sebelum kejadian tersebut.
e. Hadist sesuai dengan mazhab perawi, misalnya hadist yang diriwayatkan oleh Habbah bin Juwaini, ia berkata:
Saya mendengar Ali berkata: ”Aku menyembah Tuhan bersama Rasul-Nya sebelum menyembah-Nya seorangpun dari ummat ini lima atau tujuh tahun.”

Hadist ini mengkultuskan Ali sesuai dengan prinsip Syi’ah. Tetapi pengkultusan itu juga tidak masuk akal, bagaimana Ali beribadah bersama Rasul lima atau tujuh tahun sebelum umat ini.
f. Mengandung pahala yang berlebihan bagi perbuatan yang kecil, bisanya motif pemalsuan ini disampaikan para tukang kisah yang ingin menarik perhatian pendengarnya untuk melakukan amal saleh.
g. Sahabat dituduh menyembunyikan hadist yang seharusnya diriwayatkan, tapi tidak diriwayatkan. Misalnya:
Nabi memegang tangan Ali bin Abi Thalib di hadapan para sahabat dan berkata: “ini wasiatku dan saudaraku dan khalifah sesudah aku.”

Seandainya hadist itu benar, tentu banyak diantara para sahabat yang meriwayatkannya, tidak mungkin para sahabat diam tidak meriwayatkan jika hal itu terjadi pada masa Rasulullah.

D. Hukum Meriwayatkan Hadist Palsu(Maudhu) dan Usaha Para Ulama Untuk Menanggulanginya

1. Hukum Meriwayatkan Hadist Palsu
a. Secara mutlaq, meriwayatkan hadist-hadist palsu itu hukumnya Haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadist tersebut adalah palsu
b. Bagi mereka yang mwriwayatkannya denga tujuan untuk memberitahu pada orang bahwa hadist ini palsu maka tidak ada dosa baginya
c. Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan Ma’na Hadist tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya, akan tetapi sesudah mendapat penjelasan oleh para ahli hadist bahwa riwayat atau hadist yang dia riwayatkan atau mengamalkan itu adalah hadist palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkan, kalau tetap dia amalkan maka hukumnya haram.
2. Usaha Para Ulama dalam Menanggulangi Hadist Maudhu
a. Memelihara sanad hadist, jika suatu hadist tanpa sanad, maka tidak diterima. Keharusan sanad dalam menerima hadist bukan pada orang-orang khusus saja, bagi masyarakat umumpun harus menerimanya dengan sanad.
b. Meningkatkan kesungguhan penelitian, sejak masa sahabat dan tabi’in mereka telah mengadakan penelitian dan pemeriksaan hadist yang mereka dengar atau yang mereka terima dari sesamanya. Jika hadist yang mereka terima itu meragukan atau datang dari sahabat bukan dari sahabat yang langsung terlibat dalam permasalahan hadist, segera mereka mengadakan rihlah(perjalanan) sekalipun dalam jarak jauh untuk mengecek kebenaranya kepada para sahabat senior atau yang terlibat dalam kejadian hadist.
c. Mengisolir pendusta hadist, orang-orang yang terkenal sebagai pendusta hadist dijauhi dan masyarakat pun dijauhkan daripadanya.
d. Menerangkan keadaan para perawi dengan menelusuri sejarah kehidupan baik mulai lahir hingga wafat ataupun dari segi sifat-sifat para perawi hadist dengan kedhabitannya.
e. Memberikan kaidah hadist tentang penelitian hadist untuk menganalisa otentisitasnya, sehingga dapat diketahui, mana shahhih, hasan, dha’if, maudhu.
Para Ulama hadist telah lama melakukan penelitian terhadap hadist-hadist palsu, kemudian membukukannya agar kepalsuan diketahui umat Islam. Diantaranya kitab Al-Maudhu’at karya Ibn Al Jauzi, Tanzih al-Syariah al marfuah’an al ahadist al syaniah al maudhuah karya Ibn Arraq al Kannani, Tadzikrah al Maudhuat karya Muhammad Tahir al Hindi, al Fawaid al Majmuah fi Al Hadist al Maudhuah karya As Syaukani, dan masih banyak lagi kitab-kitab hadist lainnya.  
BAB III
KESIMPULAN
1. Hadist Maudhu adalah Hadist yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan memperbuatnya
2. Sebab Terjadinya Hadist Maudhu Adalah
a. Pertentangan Politik
b. Usaha kaum Zindiq (Zandaqah)
c. Ashbiyah (Fanatik Buta)
d. Tukang Cerita(Qushshash)
e. Perselisihan Fiqih dan Ilmu Kalam
f. Membangkitkan Gairah Ibadah
g. Penjilat Penguasa
3. Tanda dan Kaidah mengetahui Hadist Palsu pada sanad ada empat macam dan pada matan ada tujuh macam.
4. Hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadist Maudhu secara sengaja haram, jika dia tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya (Hanya Allah yang Tau)

DAFTAR PUSTAKA
Kohu, Qosim. 2003. Himpunan Hadist-Hadist Lemah dan Palsu. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Ranuwijaya, Drs Utang. 1998. Ilmu Hadist. Jakarta: Gaya Media Pratama

Yaqub, Ali Mustafa. 2000. Kritik Hadist. Jakarta: Pustaka Firdaus

Ash-Shidieqy, Prof Dr Teungku Muhammad Hasby. 2009. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist. Semarang: Pustaka Rizki Putra

--------------------------------------------------------------------. 1973. Sejarah Perkembangan Hadist. Djakarta: Bulan Bintang

Mudasir, Drs H. 1999. Ilmu Hadist. Bandung: CV Pustaka Setia

Zuhdi, Drs Masjfuk. 1975. Pengantar Ilmu Hadist. Malang: Pustaka Progresif

keluarga berencana


Keluarga berencana

BAB I
PENDAHULUAN



Latar belakang
            Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang sama family planning atau planned. Parenthood seperti Internasional Planned Parenthood (IPPF). Suatu cara untuk kehidupan menjadi ada, dengan sebuah cara yang direncanakan atau membatasi kehidupan yang di lahirkan, secara mendasar berbeda dengan membunuh atau mengurangi kehidupan yang ada dengan cara lain yang memungkinkan. Di dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber pokok hukum Islam yang tidak melarang atau memerintahkan ber KB secara pasti, karena itu hukum ber KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan ber KB.

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian keluarga berencana?
  2. Bagaimana pandangan Al-Quran terhadap keluarga berencana?
  3. Bagaimana pandangan hadis terhadap keluarga berencana?
  4. Apa hukum keluarga berencana?
  5. Apa saja alat keluarga berencana?
  6. Apa saja cara kb yang diperbolehkan dan dilarang?






BAB II
PEMBAHASAN


A.    pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.[1]
 Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

B.     Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
      Surat An-Nisa’ ayat 9:
  
9. dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77:  
77. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Surah  al-Baqarah: 233: 
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Surah  Lukman: 14:
 
14. dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Surah  al-Ahkaf: 15: 
15. Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".

Surah  al-Anfal: 53:

53. (siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

  
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga.


C.    Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
      إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.[2]
D. Hukum Keluarga Berencana
     Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan, asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
a.      Menurut al-Qur’an dan Hadits
            Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
            Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
•     Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:[3]
  
195., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, (al-Baqarah: 195)
•     Menghawatirkan terhadap dosa duniawi yang dapat menyebabkan dosa dalam agama, menyebabkan dia menerima yang haram dan berbuat yang dilarang agama demi anak-anak. Allah SWT berfirman:   
185. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al-Baqarah: 185)

6. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,(al-Maa’idah: 6)

Dan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
      “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
          Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.[4]
          Mengkhawatirkan bayi yang sedang menyusu kepada ibunya disebabkan oleh kehamilan baru sang ibu lalu melahirkan bayi yang lain lagi.
ﻻ ﺘﻗﺗﻟﻮ ﺍ ﺃﻮﻻﺪﻛﻡ ﺴﺭﱢﺍ ﻓﺈﻦﱠ ﺍﻟﻐﻴﻝ ﻴﺩ ﺭﻙﺍﻟﻓﺎ ﺮﺱ ﻔﻴﺩ ﻋﺷﺮﻩ   
˝Janganlah kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia sebab ghail itu biasa dikerjakan orang persi kemudian merobohkannya ˝
b.      Menurut Pandangan Ulama’
1)      Ulama’ yang memperbolehkan
      Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.:[5]

12. dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

2)      Ulama’ yang melarang
      Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”. (QS. Al-An`am : 151)
Ÿ  
31. dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. .(QS. Al-Isra : 31)


E.     Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
          Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
          Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
          Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
          AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
          Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.[6]


F.     Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
1)      Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu.[7] Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Dari Jabir berkata:” Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur’an turun: (HR Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا *
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).

2)      Cara yang dilarang
      Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn keturunan.[8]



















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
1.      Dari ayat-ayat Al-Quran maka petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup rumah tangga.
2.      Hukum keluarga berencana
a.       Menurut Al-Quran dan hadis
      Dalam Al-Quran dan Hadis memperbolehkan KB, yakni dengan hal-hal berikut ini:
1.      Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
2.      Menghawatirkan terhadap dosa duniawi yang dapat menyebabkan dosa dalam agama, menyebabkan dia menerima yang haram dan berbuat yang dilarang agama demi anak-anak.
3.      Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat.
4.      Mengkhawatirkan bayi yang sedang menyusu kepada ibunya disebabkan oleh kehamilan baru sang ibu lalu melahirkan bayi yang lain lagi.
b.      Menurut Para Ulama
1.      Ulama yang memperbolehkan
            diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
2.      Ulama yang melarang
            melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan

DAFTAR PUSTAKA


Chuzamah, T. Yangro dkk., Problematika Hukum Islam Kontemporer ,Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002
Mohsin Ebrahim Abul Fadl, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan ,Mizan: Bandung. 1997
As-syaukani Luthfi, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer ,Pustaka Hidayah: Bandung. 1998
Abdurrahman Umran, Islam dan KB ,PT Lentera Basritama: jakarta. 1997
Musthafa Kamal, Fiqih Islam ,Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997
al-Qaradhawi Yusuf, Halal Haram Dalam Islam .AKBAR Media Eka Sarana:Jakarta,2005
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah ,PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997


[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ,PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997, hal. 54
[2] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah ,PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997, hal. 29
[3] Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Halal Haram Dalam Islam .AKBAR Media Eka Sarana:Jakarta,2005, hal.256-257
[4] Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam ,Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002, hal. 293
[5] Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB ,PT Lentera Basritama: jakarta. 1997,hal. 99
[6] Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer ,Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002, hal. 164-165
[7] Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan ,Mizan: Bandung. 1997, hal. 70
[8] Luthfi As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer ,Pustaka Hidayah: Bandung. 1998, hal. 157